

Dalam Al-Qur'an dijelaskan. "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu...." (QS. Al-Baqarah:267). Kata “hasil usahamu” mencakup penghasilan seperti gaji, honor, dan profesi. Ini menjadi landasan untuk menunaikan zakat profesi, karena penghasilan termasuk harta yang diperoleh secara halal. Orang yang benar-benar beriman, niscaya akan menafkahkan sesuatu yang baik, bila dia bermaksud dengan infaknya itu untuk menyucikan diri dan meneguhkan jiwanya.
Mari tunaikan zakat profesi sebesar 2,5 % dari penghasilan, caranya:
1. Klik Donasi Sekarang
2. Isi nominal zakat dan data diri
3. Kemudian tunaikan zakat dengan transfer ke rekening
DONASIKAN DI SINI
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik