Sejarah
Sejarah Perkembangan Lazismu Kota Salatiga
Bagi persyarikatan Muhammadiyah, keberpihakan kepada kaum lemah (mustadhafin) bukan sekadar program kerja, melainkan sebuah ruh yang menggerakkan seluruh roda organisasi. Di Kota Salatiga, nafas perjuangan ini awalnya diwujudkan melalui pendirian amal usaha berupa institusi pendidikan dan panti asuhan yang berorientasi memberikan layanan pada masyarakat bawah. Seiring berjalannya waktu, muncul sebuah kesadaran luhur bahwa layanan kesejahteraan umat harus diperluas dan bergerak menjangkau masyarakat luas yang membutuhkan uluran tangan tanpa sekat pembatas.
Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK. Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2022.
Sejarah mencatat bahwa embrio gerakan filantropi ini, khusunya di Salatiga bermula dari sebuah keprihatinan mendalam di dunia pendidikan, di mana banyak siswa dari keluarga kurang mampu harus menahan beban biaya sekolah. Gerakan kecil ini lahir dengan fokus memberikan beasiswa, meskipun pada mulanya dana yang dihimpun dari para agniya (donatur) masih sangat terbatas dan hanya cukup untuk keperluan biaya operasional sekolah.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Salatiga yang saat itu dinakhodai oleh Drs. Badwan, M.Ag., melihat potensi besar dari semangat ini dan memandatkan kepada barisan kaum muda progresif seperti Mahfud, Turis Niagawan, dan Sutomo, dengan sokongan penuh dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) termasuk kader-kader militan dari IMM dan IPM yang bergerak menggalang kepedulian.
Gerakan yang kian membesar ini akhirnya melahirkan sebuah wadah resmi bernama LAZIM (Lembaga Amin Zakat Infak Muhammadiyah). Pada masa-masa awal, roda organisasi berputar secara mandiri dan sederhana, di mana periodisasi kepemimpinan tahun 2005–2010 dikomandoi oleh H. Yazid Yoza, M.Hum. sebagai Ketua dan Sutomo, M.Ag. sebagai Sekretaris. Estafet perjuangan ini kemudian berlanjut pada periode 2010–2015 di bawah Ketua Muhlisun, M.Pd. dengan didampingi oleh Marijo, S.Pd.I. sebagai Sekretaris. Meskipun sistem operasionalnya kala itu masih bersifat manual dan belum terintegrasi dengan regulasi pusat maupun pemerintah, LAZIM mencatatkan progres cukup baik dengan terus bertambahnya jumlah muzaki serta total dana umat yang berhasil terhimpun.
Keberhasilan LAZIM dalam mengelola amanah tidak lepas dari kawalan Dewan Syariah yang kompeten, yakni Prof. Dr. KH. Zuhri, M.A., Drs. Imam Sutomo, M.Ag., Drs. Mubasirun, M.Ag., dan Drs. Badwan, M.Ag., serta jajaran Dewan Pembina yang terdiri dari Machasin, Amar Maruf Fakhrudin, Bambang Aditya, dan Miftah Adlu Haq sebagai pengawas keuangan. Di bawah pengawasan ketat inilah, terjadi lompatan paradigma, di mana jenis bantuan yang umumnya hanya bersifat konsumtif jangka pendek, diubah menjadi program produktif jangka panjang. Penyaluran dana umat kian meluas dan bervariasi, meliputi santunan biaya hidup rutin bulanan, beasiswa pendidikan, program Pesantren Ramadan, benah rumah, hingga pemberian bantuan modal usaha bagi UMKM demi memutus rantai kemiskinan di Salatiga.
Memasuki tahun 2016, sebuah noktah sejarah paling krusial terjadi pada periode kepemimpinan Marijo, S.Pd.I. sebagai Ketua dan Muttaqin, S.Pd.I. sebagai Sekretaris. Demi mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku dan instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, nama LAZIM resmi ditanggalkan dan melebur menjadi LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah). Langkah sentralisasi ini diambil guna memastikan bahwa LAZISMU menjadi satu-satunya lembaga resmi persyarikatan yang menghimpun dan menyalurkan dana umat secara nasional, menjamin pengelolaan yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Proses transisi dari manajemen yang semula bersifat samben atau paruh waktu menuju institusi filantropi modern yang profesional merupakan tantangan yang tidak mudah bagi segenap pengurus di Salatiga.
Standardisasi ketat mulai diterapkan, salah satunya dengan melakukan pemisahan peran yang tegas antara pimpinan yang mengawas dan badan eksekutif yang melaksanakan tugas operasional. Tenaga pelaksana atau eksekutif kini diwajibkan untuk fokus penuh waktu (full-time) dalam mengelola zakat dan berhak mendapatkan hak pengelola secara penuh, sementara Dewan Syariah dan Badan Pengurus tetap berhidmat di belakang layar memberikan payung arahan strategis serta pengawasan.
Keputusan berani untuk bermigrasi ke arah manajemen profesional ini akhirnya membuahkan hasil yang sangat manis bagi perkembangan lembaga. Kini, LAZISMU Kota Salatiga telah menjelma menjadi lembaga filantropi Islam yang terarah, terpercaya, dan berkemajuan. Modernisasi tata kelola ini membawa kemajuan yang signifikan di berbagai lini, mulai dari peningkatan standar kompetensi personalia (Sumber Daya Amil/SDA), pembenahan infrastruktur kantor yang representatif, penajaman program-program prioritas, hingga pencapaian target penghimpunan dana yang terus naik dari tahun ke tahun, yang semuanya bermuara pada satu tujuan luhur, yaitu menebar maslahat yang lebih luas bagi kemanusiaan.
Tuntutan kedepan yang harus professional, transparant dan akuntabel baik dalam optimalisasi pengelolaan dan pelayanan kepada muzaki maupun mustahik menjadikan lembaga ini harus terus berbenah, antara lain :
- SIM Amili, Transparansi dan Akuntabilitas
Sistem Informasi Manajemen Amili, menjawab kebutuhan akan digitalisasi system keuangan di Lazismu. Pengelolaan dituntut system yang memadai guna menjawab tantangan digitalisasi dan acceptable untuk kepentingan audit. Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selalu diraih oleh Lazismu setiap tahun audit ekternal. Menjaga transparansi dengan menyajikan laporan kepada muzaki dan khalayak umum baik melalui buku laporan manual maupun digital via website.
2. Amil Bersertifikasi BNSPAmil-amil di Lazismu secara berkala terus menambah amilnya yang bersertifikasi dan punya kompetensi berstandart nasional. Hal ini tentu selaras dengan kebijakan regulasi pemerintah untuk profesi-profesi mempunyai kualifiaksi berstandart nasional sehingga menjadi amil-amil yang professional.
3. Program yang Komperehensif
Program Lazismu selain sesuai ketentuan zakat dengan 8 asnaf, juga berpedoman pada yang terkenal dengan 6 pilar. Yaitu pilar Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Sosial Dakwah, Kemanusiaan dan Lingkungan.
4. Kemudahan Donasi
Bukan penghalang lagi karena susah untuk untuk berdonasi. Dari mana dan kapanpun bisa berdonasi, baik secara langsung dikantor, dijemput kerumah, atau melalui kanal digital transfer. Informasi melalui media sosial dan website, Qris maupun autodebit sudah bisa dijangkau oleh masyarakat luas terutama generasi muda.
Lazismu sudah menjadi Lembaga filantropi nasional yang cukup berprogres dan menduduki peringkat 3 besar nasional. Kiprah ini tentu sejalan dengan kiprah Persyarikatan Muhammadiyah yang konsisten menjadikan Muhammadiyah untuk menjadi ormas yang Maju, Profesional dan Modern (MPM). (sumber para pendahulu dan tim media)